Undang-Undang Yang Berlaku Untuk Bahan Kimia Berbahaya dalam Makanan
Dalam UU Pangan tahun 2012 Pasal 75 ayat 1 dijelaskan bahwa ‘Setiap orang yang melakukan produksi pangan dilarang menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambhan pangan’. Ketentuan mengenai bahan yang dilarang tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 033 Tahun 2012 Tentang Bahan Tambahan Pangan (BTP) , tertuang dalam lampiran II mengenai Bahan yang Dilarang Digunakan Sebagai BTP antara lain :
- Asam borat dan senyawanya (Boric acid)
- Asam salisilat dan garamnya (Salicylic acid and its salt)
- Dietilpirokarbonat (Diethylpyrocarbonate, DEPC)
- Dulsin (Dulcin)
- Kalium bromat (Potassium bromate)
- Kalium klorat (Potassium chlorate)
- Kloramfenikol (Chloramphenicol)
- Minyak nabati yang dibrominasi (Brominated vegetable oils)
- Nitrofurazon (Nitrofurazone)
- Dulkamara (Dulcamara)
- Kokain (Cocaine)
- Nitrobenzen (Nitrobenzene)
- Sinamil antranilat (Cinnamyl anthranilate)
- Dihidrosafrol (Dihydrosafrole)
- Biji tonka (Tonka bean)
- Minyak kalamus (Calamus oil)
- Minyak tansi (Tansy oil)
- Minyak sasafras (Sasafras oil)
![Gambar terkait](https://farmasipangan.files.wordpress.com/2016/04/formalin-389x292.jpg?w=640)
![Hasil gambar untuk undang-undang tentang bahan kimia berbahaya](https://farmasipangan.files.wordpress.com/2016/04/66612-berbahaya-ini-9-jenis-bahan-kimia-pada-makanan-anak-yang-harus-dihindari.jpg)
Komentar
Posting Komentar